Lagi, KPK Tetapkan 1 Hakim Yustisial Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan seorang tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Tersangka baru itu merupakan seorang hakim yustisial.
Hanya saja, KPK belum menyebut nama maupun inisial dari tersangka baru kasus dugaan suap itu.
"Saat ini KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisial di MA sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (19/12).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap tersebut.
Ali mengatakan identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan yang dilakukan akan diumumkan kepada publik oleh KPK ketika penyidikan telah cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan.
Dia mengatakan bahwa KPK sangat mengharapkan dukungan masyarakat dalam mengusut kasus ini.
"Tentu KPK sangat mengharapkan dukungan publik, sehingga penanganan penyidikan perkara ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum," tambah Ali.
KPK menetapkan 1 hakim yustisial tersangka suap pengurusan perkara di MA.Hanya saja, KPK belum menyebut nama maupun inisial dari tersangka baru itu.
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- David Glen Bakal Dihadirkan di Sidang Korupsi Abdul Gani Kasuba? Begini Kata KPK